
MAKLUMAT PELAYANAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KUDUS
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN :
- Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
- Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan terus - menerus.
- pabila tidak menepati janji, siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.