MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus :
- Dengan ini kami menyatakan sanggup menyeleggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati janji pelayanan, tegurlah kami dan kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Memberikan fasilitasi dan informasi penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
- Melayani masyarakat dengan mudah, cepat, pasti, transparan, adil dan akuntabel;
- Selalu meningkatkan mutu pelayanan.