1. SELAYANG PANDANG KPPT DARI MASA KEMASA

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi memulai peningkatan investasi, Pemerintah kabupaten Kudus memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah. Dimana dalan pelaksanaannya pelaku dunia usaha sangat membutuhkan informasi investasi. Dan perizinan.

            Pada Tahun 2001 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor : 6 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Satu Atap. Pemerintah Kabupaten Kudus membentuk UPPSA (Unit Pelayanan Satu Atap). Realita yang ada saat itu menunjukkan bahwa masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dirasa ,asih lama, hal ini dikarenakan UPPSA hanya bertugas mengkoordinir beberapa Fungsi Teknis Instansi penyelenggara Pelayanan Umum. Dengan demikian kesan yang timbul adalan proses pelayanan yang lamban, mekanisme kerja yang tidak efektiv dan efisien, tidak transparannya prosedur pelayanan dan biaya pelayanan yang tidak pasti.

            Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kebupaten Kudus berupa menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan publik terutama pelayanan prima dibidang Penanaman Modal dan Perizinan kepada masyarakat dengan Penyelenggaraan “Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service)” sehingga investasi di Kabupaten Kudus diharapkan semakin berkembang.

            Untuk itu berdasarkan Perna Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Sususnan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Nomor 2000 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tugas Pokok, dan Fungsi serta Tata Kerja Lembaga Teknis daerah, maka tanggal 23 september 2003 Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus (PMPPT) dengan system Pelayanan Perizinan Terpadu Satu pintu (One Stop Service) resmi berdiri dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor. Adapun peresmiannya dilaksanakan oleh Bupati Kudus bertepatan dengan Hari Jadi Kota Kudus ke 454.

            Dalam PERKEMBANGAN SELANJUTNYA sejarahnya kelembagaan/struktur organisasi dan anama/nomenklatur Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) berubah menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT).

            Hal tersebut berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus.

            Dengan berdirinya kantor PPT maka diharapkan dapat diperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan citra aparatur kearah yang lebih positif melalui peningkatan kemampuan profesionalisme aparatur, perubahan penilaian dansikap mental sampai kepada penyempurnaan sistem.

            Pelayanan prima dibidang perizinan dilaksanakan melalui One Stop Service (OSS) dengan beberapa Proinsip Pelayanan Publik sbb :

  1. Kesederhanaan
  2. Kejelasan
  3. Kepastian Waktu
  4. Akurasi
  5. Keamanan
  6. Tanggung Jawab
  7. Kelengkapan Sarana dan Prasarana
  8. Kemudahan Akses
  9. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
  10. Kenyamanan

Untuk meningkatkan kwalitas pelayanan dan kemampuan dalam berorganisasi, maka pada tahun 2014 Kantor Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Kudus berganti nama dengan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus (dengan regulasi peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus).

Sebagai imbas dari terbentuknya peningkatan organisasi dari kantor menjadi Badan maka Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus mendapat pendelegasian penanganan pelayanan perizinan dari 15 jenis izin menjadi 49 jenis perizinan dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2015.

Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka susunan organisasi Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus berganti menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan penetapan Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat daerah Kabupaten Kudus.

DASAR HUKUM

  • Keputusan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Kabupaten Kudus
  • Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pendelegasian Kewenangan 9 Jenis Perizinan Kepada Kepala Kantor PPT
  • Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
  • Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Kudus.
  • Peraturan Bupati Kudus Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2021 Nomor 59)