Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Langsung dengan mengisi Form;
b. Website: http://dpmptsp.kuduskab.go.id
c. Email: dpmptsp@kuduskab.go.id;
d. Telepon: (0291) 435018;
e. Faximili: (0291) 435018;
f. WhatsApp: 0853-2899-0909
Ruang lingkup penanganan pengaduan yang dilayani meliputi:
a. Pelaksanaan kegiatan pelayanan;
b. Sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelayanan;
c. Penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan;
d. Hambatan dalam pelayanan; dan
e. Korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk namun tidak terbatas pada gratifikasi dalam kegiatan pelayanan.
Prosedur penanganan pengaduan adalah:
a. Verifikasi pengaduan;
b. Tindak lanjut pengaduan; dan
c. Penjelasan tindak lanjut pengaduan.
SDM yang mengampu tugas penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah:
a. Petugas Front Office;
b. Kepala Seksi Kebijakan, Hukum dan Layanan Pengaduan;
c. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Informasi;
d. Seketaris DPMPTSP dan Kepala Bidang lainnya; dan
e. Kepala DPMPTSP.
Sarana dan prasarana yang digunakan pada proses penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah:
a. Ruang pengaduan;
b. Kotak saran;
c. Perangkat komputer yang dilengkapi internet; dan
d. Telepon/faksimili.
Unit organisasi yang mengampu tugas penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah: Bidang Pengaduan,Kebijakan dan Informasi.