Image

Aset dan Omzet Usaha

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan K-UMKM, UMKM dikategorikan berdasarkan jumlah aset dan omzet yang dimiliki.

Sebagai kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil, UMKM menjadi sektor yang populer di kalangan masyarakat sebagai salah satu roda penggerak perekonomian negara.

Kementerian Investasi/BKPM berkomitmen untuk mendorong pelaku UMKM agar bisa naik kelas dengan memfasilitasi kerja sama antara usaha besar dengan UMKM serta mendorong masuknya investasi ke Indonesia agar semakin memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.