Image

Forum Group Diskusi Fasilitasi Hambatan Perizinan Berusaha Dalam proses PBG dan SLF untuk Memajukan Iklim Investasi

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mulai tanggal 5 Januari 2024 sudah tidak terlayani di Kabupaten Kudus, sebagai penggantinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana proses teknisnya dilakukan melalui SIMBG yang secara teknis diproses oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung diproses bersamaan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagai upaya pengendalian dan upaya preventif dari pemerintah atas kegiatan konstruksi dan akibat yang ditimbulkannya.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi proses perizinan berusaha dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebuah forum diskusi kelompok (FGD) yang terdiri dari para pelaku usaha dan pemangku kepentingan, dilaksanakan DPMPTSP Kabupaten Kudus pada tanggal 24 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang menurut data sampai dengan Maret 2024, terdapat 83 permohonan PBG/ SLF yang statusnya perbaikan Dokumen belum ditindaklanjuti oleh pemohon. Oleh karena hal tersebut, DPMPTSP melaksanakan FGD dengan mengumpulkan berbagai ahli sebagai narasumber, pejabat pemerintah, serta perwakilan dari pelaku usaha dan akademisi untuk mengidentifikasi dan membahas secara intensif mengenai permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam proses perizinan PBG dan penerbitan SLF.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Dinas PUPR dan Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jawa Tengah di Semarang. Dalam kalimat sambutannya Harso Widodo,AP selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus menekankan bahwa perubahan IMB ke PBG merupakan amanat peraturan perundang undangan yang harus dilaksanakan, untuk itu diharapkan masyarakat dapat menyikapi proses perubahan ini dengan terbuka. DPMPTSP dan Dinas PUPR Kabupaten Kudus akan selalu melakukan koordinasi dan sinergi yang baik dalam membantu fasilitasi proses perizinan PBG tersebut.  
Dalam kesempatan FGD tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Arif Budi Siswanto,S.T. juga menyempatkan hadir. Bersama – sama dengan Kepala DPMPTSP , kedua Nahkoda pelayanan PBG dan SLF tersebut, berkomitmen di hadapan pelaku usaha yang hadir untuk siap membantu dan membuka pintu informasi seluas-luasnya kepada masyarakat yang membutuhkan fasilitasi proses PBG maupun SLF sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi pembaruan kebijakan perizinan khususnya perizinan dasar PBG dan SLF yang lebih luas, yang tidak hanya akan mempercepat proses tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya di dunia usaha.