Image

Tingkat Risiko Kegiatan Usaha dalam OSS RBA

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. PBBR diterbitkan OSS berdasarkan beberapa faktor, seperti tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah  telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan  bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI dapat dilihat pada http://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko

Tingkat Risiko adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori Rendah, Menengah, atau Tinggi (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Tingkat risiko dibagi menjadi 4 kategori yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T).

  • Usaha dengan tingkat Risiko R dan MR, proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem OSS tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  • Usaha dengan tingkat Risiko MT dan T membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.