MAKLUMAT PELAYANAN

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KUDUS

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN :
  1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan terus - menerus.
  3. pabila tidak menepati janji, siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.