1. Prosedur Izin secara manual
  1. Pemohon setelah mendapatkan NIB dan pemenuhan izin sarpras dalam pemenuhan komitmen, mengajukan surat permohonan kepada DPMPTSP;
  2. Petugas Front office memeriksa kelengkapan berkas;
  3. Kasi pelayanan perizinan memverifikasi berkas permohonan untuk diteruskan kepada Kepala Bidang;
  4. Kepala Bidang bersama Tim Teknis melakukan Pemeriksaaan Teknis dan atau kunjungan lapangan;
  5. Kepala Bidang memvalidasi permohonan izin untuk diproses lebih lanjut;
  6. Kasi pelayanan perizinan menerbitkan SKRD apabila perizinan berbayar dan atau langsung mencetak konsep izin apabila tidak berbayar;
  7. Konsep SK izin diajukan kepada kepala DPMPTSP untuk dilakukan penandatanganan;
  8. Staf Pemroses melakukan register SK Izin;
  9. Penyerahan SK izin yang sudah teregister kepada Front Office;
  10. Front Office menyerahkan SK Izin kepada pemohon.
 
  1. Prosedur Rekomendasi secara manual
  1. Petugas Front office memeriksa kelengkapan berkas;
  2. Kasi pelayanan perizinan memverifikasi  berkas permohonan untuk diteruskan kepada Kepala Bidang;
  3. Kepala Bidang bersama Tim Teknis melakukan Pemeriksaaan Teknis dan atau kunjungan lapangan;  
  4. Kepala Bidang bersama Tim Teknis melakukan Pemeriksaaan Teknis dan atau kunjungan lapangan;    
  5. Kepala Bidang memvalidasi permohonan izin untuk diproses lebih lanjut;
  6. Kasi pelayanan perizinan mengkonsep Rekomendasi berdasarkan Kajian Tim teknis;
  7. Konsep Rekomendasi diajukan kepada kepala DPMPTSP untuk dilakukan penandatanganan;
  8. Staf Pemroses melakukan register Rekomendasi;
  9. Penyerahan Rekomendasi yang sudah teregister kepada Front Office;
  10. Front Office menyerahkan Surat  rekomendasi kepada pemohon.